Selain Deisti, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Direktur RS Medika Permata Hijau dr. Hafil Budianto Abdulgani dan karyawan bagian IT di RS Medika Permata Hijau, Putra Rizky Ramadhona.
"Saksi Bimanesh, dr. Hafil Budianto Abdulgani selaku Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Deisti Astiani Tagor, dan Putra Rizky Ramadhona," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dr Hafil dalam surat dakwaan Bimanesh, disebut mendapat laporan dari dr Alia tentang rencana Setnov bakal dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hafil meminta agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu.
Saat berada di kamar VIP, Setnov juga meminta kepalanya untuk diperban, padahal menurut perawat yang menanganinya luka yang ada di pelipisnya tak perlu diperban. Tak hanya itu, Setnov juga sempat meminta obat merah untuk lukanya.
Dokter Bimanesh akhirnya memerintahkan perawat untuk memerban luka Setnov tersebut dengan alasan agar pasien merasa nyaman.
Dalam kasus ini, dokter Bimanesh bersama Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov. Mereka berdua diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat.
Bimanesh dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Setnov dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
(gil)