Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak gentar menghadapi langkah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Akan saya hadapi," kata Hasyim kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (16/4).
Sebelumnya, Ketua Umum PKPI Hendropriyono melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Reinhard Halomoan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan hal itu merupakan salah satu risiko yang harus ditanggung sebagai komisioner KPU. Hasyim berjanji bakal bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan yang selama ini dilakukannya.
"Ini resiko jabatan. Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pernyataan Hasyim merupakan hasil rapat pleno internal KPU. Kata dia, KPU akan pasang badan bersama-sama jika ada pihak yang keberatan dengan ucapan Hasyim.
"Jadi tujuh anggota KPU RI akan ikut bertanggung jawab," kata Wahyu di gedung DPR, Jakarta.
Tujuh komisioner KPU yang dimaksud antara lain Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting, Viryan, Pramono Ubadi Tanthowi, Hasyim Asy'ari dan ketua KPU Arief Budiman.
"Prinsipnya adalah Pak Hasyim, Pak Ketua itu menyampaikan sebagaimana keputusan pleno dalam konteks itu semua kita bertanggung jawab," katanya.
Wahyu kemudian menjelaskan ucapan Hasyim. Wahyu mengatakan bahwa KPU baru mempertimbangkan untuk melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik selama menangani sidang sengketa Pemilu.
Dengan kata lain, KPU belum tentu mengajukan laporan ke Komisi Yudisial. Begitu pula mengenai pengajuan Peninjauan kembali putusan PTUN ke Mahkamah Agung.
'Jadi, kita belum memutuskan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak, kita baru mempertimbangkan untuk melaporkan. Jadi belum melaporkan," katanya.
PTUN mengabulkan gugatan PKPI yang membuat KPU harus menyertakan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. KPU lantas menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20.
Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya berencana melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik selama menangani sidang sengketa Pemilu. KPU pun berencana mengajukan peninjauan kembali putusan PTUN ke Mahkamah Agung bilamana menemukan novum baru.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari lalu mengatakan jika Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali, maka PKPI batal menjadi peserta pemilu 2019 meski telah memiliki nomor urut sekali pun.
Apabila PKPI telah mendaftarkan caleg DPR dan DPRD, maka akan gugur pula karena partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu.
"Konsekuensinya begitu. Lho partainya nggak ada kok. Calonnya siapa yang usung? Kalau parpolnya dibatalkan ya segala macam konsekuensi hukum ya begitu," ucap Hasyim.
(ugo)