"Akan saya hadapi," kata Hasyim kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (16/4).
Sebelumnya, Ketua Umum PKPI Hendropriyono melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Reinhard Halomoan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini resiko jabatan. Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," katanya.
"Jadi tujuh anggota KPU RI akan ikut bertanggung jawab," kata Wahyu di gedung DPR, Jakarta.
"Prinsipnya adalah Pak Hasyim, Pak Ketua itu menyampaikan sebagaimana keputusan pleno dalam konteks itu semua kita bertanggung jawab," katanya.
Wahyu kemudian menjelaskan ucapan Hasyim. Wahyu mengatakan bahwa KPU baru mempertimbangkan untuk melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik selama menangani sidang sengketa Pemilu.
Dengan kata lain, KPU belum tentu mengajukan laporan ke Komisi Yudisial. Begitu pula mengenai pengajuan Peninjauan kembali putusan PTUN ke Mahkamah Agung.
'Jadi, kita belum memutuskan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak, kita baru mempertimbangkan untuk melaporkan. Jadi belum melaporkan," katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya berencana melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik selama menangani sidang sengketa Pemilu. KPU pun berencana mengajukan peninjauan kembali putusan PTUN ke Mahkamah Agung bilamana menemukan novum baru.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari lalu mengatakan jika Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali, maka PKPI batal menjadi peserta pemilu 2019 meski telah memiliki nomor urut sekali pun.
Apabila PKPI telah mendaftarkan caleg DPR dan DPRD, maka akan gugur pula karena partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu.
"Konsekuensinya begitu. Lho partainya nggak ada kok. Calonnya siapa yang usung? Kalau parpolnya dibatalkan ya segala macam konsekuensi hukum ya begitu," ucap Hasyim.