"Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/4).
Adi menuturkan pemeriksaan kedua pejabat menteri kabinet Joko Widodo itu dilakukan di luar Polda Metro Jaya lantaran mencocokkan agenda Luhut dan Susi. Adi tidak menjelaskan waktu dan lokasi pemeriksaan terhadap keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai meminta keterangan Luhut dan Susi, polisi memeriksa pihak pengembang yang menjadi temuan penyidik.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Polisi juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
