Polda Metro Periksa Ketua Cyber Indonesia Terkait Amien Rais

JNT | CNN Indonesia
Senin, 16 Apr 2018 22:24 WIB
Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi diperiksa Polda Metro Jaya terkait soal pernyataan Amien Rais soal 'partai setan dan partai Allah'.
Ketua Cyber Indonesia diperiksa Polda Metro Jaya soal pernyataan Amien Rais. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang berlangsung lima jam itu dilakukan untuk mengklarifikasi laporan Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut 'partai Setan dan partai Allah'.

"Kami datang untuk melakukan klarifikasi karena kita melihat pemberitaan Amien sangat viral. Tadi kami ditanya tentang konten-konten yang kami laporkan, waktu dan tempat kejadian perkara, pokoknya terkait laporan kami," ujar Aulia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aulia menjelaskan penyelidik menyampaikan sekitar 13 pertanyaan terkait klarifikasi sebagai tahap awal proses penyelidikan polisi. Oleh karena itu, proses pemeriksaan ini tidak tercatat sebagai berita acara pemeriksaan.

"Konteksnya pemeriksaan, cuma karena ini masih dalam tahap penyelidikan jadi namanya pemeriksaan klarifikasi. Kalau pemeriksaan itu konteknya penyidikan, kalau penyelidikan itu namanya berita acara klarifikasi," ujar Fahmi.

Aulia mengklaim pihaknya tidak terlibat dalam kericuhan politik yang terjadi akibat pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut. Ia menyebut laporan Cyber Indonesia fokus ke ujaran kebencian Amien Rais.

"Adapun polemik diluar kita tidak masuk disitu. Ya kita kan dari awal peduli hanya penegakan hukum saja terkait dugaan hate speech ini bisa diberantas," terang Aulia.


Aulia pun membantah jika kedatangannya hari ini karena dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan sudah memanggil Aulia buat diklarifikasi.

"Kami berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya guna klarifikasi laporan kita terhadap Amien," kata Aulia.

Laporan terhadap Amien Rais tertera dalam nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. dengan nama pelapor Aulia Fahmi.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan atau pasal 156A KUHP.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER