Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR menyinggung kasus narkotik Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi saat rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin Inspektur Jenderal Heru Winarko.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan belum melihat perkembangan kasus Ahmad Wazir alias Ofi yang positif menggunakan narkotik jenis sabu dan ditangkap BNN pada pertengahan Maret lalu.
"Kita tidak tahu bagaimana kasusnya sekarang," ujar Junimart dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, kata Junimart, BNN yang baru dipimpin Heru, harus memiliki peran konkret terutama terhadap para calon kepala daerah di pilkada 2018 melalui pemeriksaan kesehatan urine.
Apalagi kata dia, tahapan pilkada akan dimulai bulan Juni 2018 dan berlangsung di 171 daerah.
"Fakta yang sudah kita lihat seorang calon bupati, seorang kepala daerah bukan pemakai lagi tapi ketergantungan. Kita tidak mau hal ini terulang, kita tidak mau rakyat memilih yang betul-betul sudah pecandu narkoba," kata Junimart.
Junimart menyarankan agar BNN membangun komunikasi dan koordinasi dengan KPU dalam proses awal sebelum tahapan pilkada dimulai.
Senada, Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Muslim Ayub juga setuju BNN harus terlibat berperan serta dalam proses pemeriksaan kesehatan urin terhadap calon kepala daerah maupun pejabat negara.
"Banyak kepala daerah itu yang pakai, tapi banyak juga BNN tidak berani memeriksa kepala daerah ini. Kalau memang terbukti, ya harus berani periksa yang bersangkutan, itu top BNN," kata Muslim.
Menjawab hal itu, Heru mengatakan pihaknya telah melakukan
memorandum of understanding (MoU) dengan KPU sejak 2016 terhadap calon anggota dewan maupun kepala daerah yang mengikuti pilkada. Salah satunya soal tes uji narkotika.
"Untuk tes uji narkoba ini diharapkan ada kerelaan, jadi misalnya kalau ada upaya paksa kita itu dalam rangka penegakan hukum. Jadi tidak bis kita kalau penegakan hukum, kalau tertangkap tangan, kita melakukan itu langsung biar itu tidak perbincangan, kita tes urine," kata Heru.
Pada 13 September, PN Kota Palembang memvonis Ofi menjalani rehabilitasi selama enam bulan karena penyalahgunaan narkotika--yang sudah dijalani sejak ditangkap pada Maret 2016.
Ofi ditangkap petugas BNN di rumahnya di Ogan Ilir, Minggu (13/3), karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi sebulan setelah dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.
(ugo)