Hakim Kabulkan Banding KPK, Hukuman Andi Narogong Diperberat

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 18 Apr 2018 21:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Jaksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Hukuman Andi Narogong diperberat menjadi 11 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Jaksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Hukuman Andi Narogong diperberat menjadi 11 tahun penjara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Majelis memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama," demikian bunyi amar putusan Andi Narogong yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis dalam amar putusan banding Andi.

Putusan banding tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Daniel Dalle Pairunan, serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto, dan Rusydi masing-masing sebagai hakim anggota. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (3/4) lalu.

Dalam amar putusan itu, Andi juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar dikurangi US$350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun.


Putusan banding Andi ini lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Sementara hukuman tambahan membayar uang pengganti tetap sama.

Sebelumnya dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, panitia lelang, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.

Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER