Fahri melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 ke Mapolda Metro Jaya. Fahri menganggap Sohibul telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
"Penyidik akan mengambil keterangan ahli, ahli itu ahli yang nanti kita butuhkan berkaitan dengan ucapan , ahli bahasa, ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gini, saya belum update, karena kita selalu mengikuti jadwal kegiatan mereka [Ahli Bahasa], jadi waktu menyesuaikan ahli itu," tuturnya.
Lihat juga:Prabowo Didesak Tunjuk Cawapres dari PKS |
Dalam laporan tersebut Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(ugo)