Puluhan personel Satpol PP diterjunkan untuk menutup diskotek yang ditutup karena melakukan pelanggaran perda ini.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Satpol PP memasang spanduk besar di pintu masuk Exotic. Spanduk pengumuman itu bertuliskan 'Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan pihaknya akan menerjunkan petugas Satpol PP untuk menutup Exotic dan Sense. Pengerahan Satpol PP itu ditujukan untuk memastikan perintah penutupan berjalan baik.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah mencabut izin operasional kedua tempat hiburan itu sejak Kamis (12/4). Tindakan itu dilakukan terkait dugaan peredaran narkotik di Diskotek Exotic dan Sense Karaoke.
Pemprov memberi waktu lima hari kepada pihak manajemen keduanya untuk menutup secara mandiri sejak pencabutan izin. (osc/gil)