"Pansus angket untuk menginvestigasi diperlukan," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/4).
Fahri menganggap pembentukan pansus angket lebih efektif menyelidiki dugaan sebuah peraturan melanggar UU daripada sekedar melalui rapat kerja atau interpelasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan keberadaan pekerja asing, Fahri melihat sampai saat ini sudah banyak berdatangan ke Indonesia sebelum Perpres Nomor 20/2018 berlaku. Para tenaga kerja asing itu ditempatkan di pabrik-pabrik baru di beberapa lokasi, salah satunya di tengah hutan.
Di sisi lain, Fahri tidak sepakat dengan klaim Setkab Pramono Anung yang mengklaim Prepres TKA hanya untuk tenaga kerja asing dengan jabatan tertentu.
Sebab, saat melakukan tinjauan ke lapangan, Fahri melihat banyak TKA yang dipekerjakan sebagai buruh.
"Sama saja (untuk semua TKA). Saya sudah cek di lapangan, buruh itu. Sudahlah jangan bohong," ujar Fahri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.
"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli Zon di akun twitter resminya @fadlizon, Kamis (19/4). (dal/gil)