"Ya didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Agus menyebut pihaknya saat ini masih mempelajari putusan praperadilan terkait kelanjutan kasus Bank Century. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu memastikan tak berhenti mengusut kasus Bank Century.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.
Dalam pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Sementara, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. (gil)