"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Antonius Tonny Budiono berupa pidana selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah, subsider empat bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4).
Dody menyatakan KPK mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa, sebab Tonny dinilai kooperatif selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat putusan pimpinan majelis, Tonny sudah diterima menjadi JC. Ia sangat kooperatif dalam menguak pembuktian dalam perkara, ia juga menyesal dan tidak pernah dipidana" ujar Dody.
Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Tonny dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembelaan terdakwa.