"Nanti kami akan buatkan surat mengenai hal [Pemindahan] itu, saudara (Fredrich) pindah dari Rutan KPK ke Cipinang," kata Syaifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4).
Hakim merespons permintaan Fredrich di sidang sebelumnya yang mengaku tak nyaman dan mendapat perlakuan tak menyenangkan saat ditahan di Rutan KPK. Fredrich awalnya ngotot untuk dipindah ke Rutan Mapolda Metro Jaya atau Mapolres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memilih, terdakwa mau pilih Cipinang atau Salemba?" tanya Syaifudin.
"Saya pilih Cipinang, tapi jangan salahkan saya kalau telat [datang ke persidangan] tiga jam. Kalau macet bisa tiga jam," ujar Fredrich.
Jaksa pun tak mempermasalahkan bila Fredrich dipindah ke Rutan Cipinang. "Nanti ada laporan dari rumah tahanan terlambat karena macet atau karena lama di dalam," kata jaksa.
Fredrich juga kembali menjelaskan alasannya ngotot untuk pindah Rutan. Menurutnya, selama di Rutan KPK dia ditempatkan di tempat tahanan yang sama dengan Setyo Novanto.
Kata Fredrich, hal itu menyalahi aturan sebab Setyo Novanto merupakan saksi dalam persidangan kasusnya.
"Belum lagi saya dituduh kongkalikong, kan sebenarnya tidak boleh," kata Fredrich.