Saat menjadi presiden, Megawati disebut menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Rachmawati menilai seharusnya KPK memeriksa Megawati karena menerbitkan Inpres tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmawati menyebut KPK keblinger jika tidak memeriksa Megawati dalam kasus BLBI. Ia juga menilai kasus BLBI sebagai kasus korupsi yang paling menyengsarakan rakyat sepanjang sejarah Indonesia.
Kasus BLBI sudah bergulir sejak era pemerintahan Megawati. KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.
Kini Syafruddin ditahan. Berkas penyidikannya pun sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Misalnya bagi-bagi sepeda. Sekarang sudah lebih lagi naik motor ya, Pak. Bagi-bagi apalagi sertifikat tanah, lempar-lempar sembako. Dianggap apa rakyat ini dilempar-lempar begitu?" ucapnya menyindir.
Rachmawati menutup pidatonya dengan meminta para hadirin untuk tidak lagi salah memilih presiden. Namun dia tak menyebut nama pemimpin yang layak dipilih.
"Next 2019, insyaallah jangan sampai kita keliru lagi kalau kita ingin memenuhi harapan rakyat. Cari pemimpin yang amanah, yang mengerti penderitaan rakyat," kata Rachmawati.