"Kami bergerak cepat. Setelah Minggu (22/4) siang ada informasi jatuh tiga korban, kami langsung cari penjualnya," ujar Kapolres Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan, di Surabaya, Senin (23/4) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan tiga saksi inilah polisi menyasar penjual minuman keras oplosan yang digunakan dalam pesta tersebut. Hasil pengembangan penyelidikan hingga Minggu (22/4) malam, polisi meringkus tiga penjual minuman keras. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/4) dini hari.
"Tersangka Kus dan GT adalah penjual minuman keras mematikan, yang diminum oleh tiga korban dalam pesta minuman keras oplosan di Pacar Keling Gang IV. Kedua penjual ini memperoleh minuman keras tersebut dari seorang peracik dan sekaligus penjual berinisial Soe," katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral tanpa label atau merek yang berukuran 600 mililiter. Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soe yang siap jual.
"Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras dari tersangka Soe," ujar Rudi.
Ia menjual botol ukuran 600 mililiter seharga Rp25 ribu. Kus dan GT kemudian menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp50 ribu per botol.
"Untuk mememastikan apakah tiga korban tewas akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil otopsi. Selain itu kami juga sedang menyelidiki berapa banyak botol minuman keras yang dibeli dari para tersangka dalam pesta tersebut," kata Rudi.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadaps seorang warga, Durasim (59), yang meninggal pada Jumat (20/4). Ia disebut masih terkait dengan pesta miras bersama tiga korban.
Lihat juga:Berantas Peredaran Miras Oplosan |
"Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup karena telah menyebabkan korban meninggal dunia," tandas dia. (arh/sur)