Hal ini disampaikan Yassona menanggapi polemik Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 terkait pemindahan pelaksanaan hukuman cambuk dari ruang publik ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
"Tidak ada masalah," kata Yassona di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hukuman Cambuk Pelaku Sejenis |
Yassona mengatakan, hukuman cambuk sebelumnya memang sudah diterapkan di Aceh. Kemudian, Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Aceh mengatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanannya yang selama ini di tempat umum agar dilakukan di lapas.
"Qanun itu yah berlaku, hanya kami kan sudah berbuat kerja sama dengan Gubernur dan Gubernur sudah mengeluarkan Pergub supaya pelaksanaannya hukum cambuk itu dilaksanakan di lapas," kata Yassona.
Dilansir dari Detikcom, GRPS menggelar aksi di halaman depan kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Kamis (19/4/).
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan poster. Di antaranya bertuliskan "tutup tempat maksiat", "Rakyat Aceh tolak cambuk di Lapas", dan "Kami tidak tau HAM, yang kami tahu Syariat Islam harga mati".
Sementara itu, menurut data monitoring ICJR sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh memutuskan sekitar 301 putusan perkara jinayat sejak Januari sampai dengan November 2016. Sementara sepanjang 2016, terdapat sekitar 339 terpidana dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.
Dari total eksekusi 2016, sekitar 37 perempuan telah dicambuk. "Mayoritas dari mereka terkena pasal-pasal kesusilaan seperti khalwat, ikhtilat, mesum, dan zina," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam siaran pers yang diterima Minggu (5/2). (osc/gil)