"Tidak ada saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP," kata Maqdir saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/4).
Menurut Maqdir, dakwaan dituduhkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada yang terbukti selama persidangan. Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menyatakan Setnov sudah siap menghadapi sidang putusan besok. Menurut dia, Setnov dalam keadaan sehat saat ini.
Maqdir kemudian menjelaskan pihaknya akan menunggu putusan hakim untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh kuasa hukum.
Wakil Ketua Komisi Pembertasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa memutus perkara Setnov sesuai tuntutan jaksa KPK.
"Tuntutan jaksa tentulah harapan kita dipenuhi. Namun, putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai," kata Saut.
"Dalam hal ada yang meringankan dan memberatkan, yang utamanya adalah keikhlasan kita mengakui kelemahan kita di masa lalu untuk masa depannya," ujar Saut.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setnov dengan hukuman penjara selama 16 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Setnov juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah USD7,4 juta, dikurangi uang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp5 miliar. Bila tak dibayar maka dia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga tahun. (ayp/arh)