Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkotika tersangka Dhawiya Zaida, anak dari Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini polisi masih menunggu keputusan pihak Kejati DKI.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Kejati, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi lagi.
"(Berkas perkara) Dhawiya sudah kita kirim berkas tinggal nunggu petunjuk jaksa saja," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn enggan menyebutkan kapan berkas perkara tersebut dikirim. Dia mengatakan saat ini berkas masih diteliti pihak kejaksaan.
"Iya masih diteliti. Semuanya sudah kita kirimkan lah (berkas ke Kejati)," tuturnya.
Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya, Muhammad dan kakak kandungnya, Syehan serta kakak iparnya, Chauri Gita.
Dari Dhawiya polisi mengamankan dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik, satu aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak alat hisap sabu, dan dua telepon genggam.
Sementara dari Muhammad polisi mendapati 0,38 gram sabu.
Dhawiya dan Muhammad dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Syehan dan Chauri menjalani rehabilitasi.
(osc/gil)