"Uang kehormatan saja, kalau dana perjalanan sudah tidak, besarnya Rp11 juta. Dia sudah menerima dua kali (dua bulan)," kata Sekretaris KPU Garut Ayi Dudi Supriadi di kantor KPU Garut, Rabu (25/4) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan kasus komisioner KPU Garut terkait suap pendaftaran calon Bupati Garut dari jalur perseorangan itu ditangani kepolisian. Akibat kasusnya, kata Ayi, secara administrasi maka komisoner yang tersandung hukum itu diberhentikan sementara, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya di KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andai waktu tersebut telah terlewati, namun belum ada putusan hukum, kata Ade, maka sesuai aturan tentang semua fasilitas termasuk uang kehormatan bagi Ade Sudrajat akan dihentikan.
Ia menyampaikan, KPU Garut selama ini masih menunggu surat keputusan yang mengikat terkait status hukum yang menjerat komisioner KPU Garut tersebut.
Terkait kekosongan anggota KPU Garut itu, kata dia, digantikan tugasnya oleh komisioner divisi lain untuk menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Garut. (antara)