Hal ini disampaikan Dokter spesialis jantung Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi saat menjadi saksi dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/4).
Toyibi mengaku sebelumnya sempat melihat pemberitaan di televisi tentang kecelakaan itu. Saat itu, Friedrich menyatakan bahwa Setnov mengalami luka berat akibat kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga lihat kata beliau [Fredirch] lukanya [Setnov] parah sekali, ada satu benjolan," lanjut dia.
"Dari situ saya melihat, [pernyataan Fredrich] yang saya lihat di TV itu tidak cocok," kata Toyibi.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat) |
"Itu ada semacam kekerasan [akibat benda] tumpul kira-kira 1,5 sentimeter x 1 sentimeter dengan ketebalan 1 mili[meter]," papar dia.
Terkait kondisi jantung Setnov, Toyibi menyebut tidak ada masalah. "Semuanya normal. Jadi saya tulis [catatan diagnosis] bahwa jantung pasien normal," katanya.
Perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada 16 November 2017 itu datang dari supervisor RS Medika Permata Hijau yang disampaikan melalui pesan Whatsapp.
Dalam kasus ini, Fredrich, yang merupakan bekas pengacara Setya Novanto, dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sangkaan serupa dikenakan kepada salah satu dokter RS Medika Permata Hijau, Dr. Bimanesh.
Fredrich dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
"Mobil bagian depan hancur, cur, cur. Kacanya kanan kiri pecah," ungkap Fredrich, di Jakarta, ketika itu. (arh/gil)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (