"Penangkapan terpidana Ir Aris Pranata tersebut dilaksanakan Pada Rabu 25 April 2018 pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan RP Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/4).
Sang terpidana telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 747K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data, dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp27,5 miliar. Dalam kasus ini, Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Maringka menyatakan kejaksaan RI melalui Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Ia menerangkan setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.
"Kinerja Tim Tabur membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya. (antara/gil)