Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan telah menerima pelimpahan laporan kepolisian terhadap
Rocky Gerung, yang ditangani oleh Mabes Polri.
"Ada beberapa yang dilimpahkan dari Mabes ke Polda nanti akan kami baca dulu, kami teliti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4).
Laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung di Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Mabes Polri dilakukan oleh Cyber Indonesia. Untuk laporan polisi di Polda Metro Jaya dilakukan oleh Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rocky dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permadi sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis (19/4) lalu. Saat diperiksa, Permadi juga membawa Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Sementara itu Sekretaris Jendral Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April. Rocky dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana Pasal 156 huruf A KUHP.
Argo mengaku belum melihat berapa banyak laporan yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun untuk seterusnya penyelidikan laporan polisi tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya belum lihat yang dilimpahkan nama-nama pelapornya (siapa saja) yang terpenting untuk kasusnya Pak RG itu," kata Argo.
(ayp/gil)