PDIP Tunggu Tafsiran MK soal Peluang JK Cawapres

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Apr 2018 17:31 WIB
PDIP menunggu ada pihak yang menggugat UU Pemilu dan tafsiran atas UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi terkait peluang Jusuf Kalla kembali jadi cawapres.
Jusuf Kalla (kanan) tak bisa mendaftarkan diri kembali menjadi calon wakil presiden dalam pilpres 2019 karena dilarang konstitusi. (Biro Pers Setpres/ Rusman)
Jakarta, CNN Indonesia -- PDIP menunggu ada pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tafsiran atas UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal peluang Jusuf Kalla maju lagi sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2019.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan dan dinamika politik hukum tentang bagaimana nanti akhirnya fatwa yang akan dikeluarkan oleh MK," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).


Basarah menyatakan PDIP mengakui figur JK merupakan pasangan yang ideal bagi Joko Widodo (Jokowi) untuk mengepalai negara Indonesia. Hanya saja, sambungnya, sesepuh Golkar itu terkendala konstitusi karena sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada yang menafsir bahwa pengertian yang terkandung di dalam pasal 7 UUD 1945, mengenai jabatan presiden dan wapres," kata dia.

PDIP Tunggu Uji Materi UU Pemilu soal Peluang JK CawapresAhmad Basarah. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Mengenai itu, Basarah mengatakan ada pakar hukum tata negara yang menafsirkan dua periode harus bersifat berturut-turut pada presiden yang sama. Di sisi lain, ada yang mengatakan tidak harus berturut-turut.

"Nanti MK yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengeluarkan fatwa apakah jabatan wapres yang dimaksud dalam pasal 7 UUD 1945 itu bersifat berturut-turut dengan presiden yang sama, atau dia boleh tidak harus berturut-turut dengan presiden yang sama," ujarnya.

PDIP, kata Basarah, tidak dalam posisi untuk melakukan uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dia pun meminta semua pihak menghormati jika ada langkah hukum yang akan diambil masyarakat terhadap hal tersebut.

"Posisi PDIP hari ini menganggap semua posisi cawapres itu sama, antara cawapres yang dari parpol dan non parpol, termasuk pak JK, kami anggap posisinya sama, karena memang belum ada kesimpulan- kesimpulan apalagi pengerucutan," katanya.

Secara terpisah, politikus PDIP Aria Bima mengatakan figur JK memiliki pengaruh dari segi politik, sosiologis politis, psikopolitis, dan dapat meredam konflik akibat pilpres.

"Nah alternatif-alternatif kriteria itu lah, Pak JK memenuhi persyaratan itu," kata Bima.


Meski demikian, Bima pun mengakui jika JK terkendala konstitusi untuk kembali maju. Lebih lanjut, ia menyatakan opsi untuk mengamandemen UUD 1945 melalui perubahan GBHN pun disebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pada parlemen periode ini.

Serupa Basarah, Arya Bima menyatakan menunggu kajian hukum yang dikeluarkan MK atau pun masyarakat yang mengajukan uji materi UU Pemilu.

"Ya (PDIP) menunggu, tapi kondisi objektif pak JK jadi wapres lagi memenuhi syarat," ujarnya.

Nama Jusuf Kalla mencuat lagi menjadi salah satu cawapres yang bisa disandingkan dengan Jokowi dalam Pilpres 2019. Jokowi menyatakan dirinya tak menutup kemungkinan jika tak dilarang konstitusi.

"Kenapa tidak, kalau memang undang-undang, konstitusi membolehkan kenapa tidak. Beliau termasuk yang terbaik, pak JK... Ya, Beliau menurut saya yang terbaik," tegas Jokowi dalam program Mata Najwa 'Eksklusif: Kartu Politik Jokowi yang ditayangkan di Trans 7, Rabu (25/4) malam. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER