Penggerebekan di Kampung Ambon dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di lima titik yaitu Jalan Virus, Jalan Safir, Jalan Intan, Jalan Mirah, dan Jalan Melati Indah. Enam orang yang ditangkap adalah RP (33), RS (31), MS (29), DE (33), KHT (39) dan JY (57).
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dan Kasatresnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz. Hengki mengatakan enam residivis tersebut memiliki kasus yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, KHT mantan narapidana dengan vonis lima tahun penjara, dan JY mantan narapidana kasus penganiayaan dengan vonis enam bulan penjara.
Hengki menjelaskan mereka membeli narkotika jenis sabu dan langsung menggunakan di lokasi tersebut.
"Para pembeli memakai narkotika jenis sabu di tempat disediakan oleh penjual dan para pemakai setelah menggunakan narkotika langsung meninggalkan lokasi, dan dilakukan penindakan di lima lokasi," tuturnya.
Dari penangkapan itu diamankan uang sebesar Rp3.090.000, sabu 117,44 gram, lima buah senjata tajam, tiga bong, dua cangklong, empat telepon genggam, enam korek api, dua buku rekapan, dan dua buku tabungan. (kid/gil)