Menurutnya tidak ada yang perlu dipersoalkan atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kekhawatiran bahwa Perpres tersebut membahayakan keamanan negara karena serbuan pekerja asing, juga dinilai tak beralasan.
"Sepertinya [Pansus Angket] lebih berat ke politis. Saya mantan Panglima TNI, saya tahu bagaimana harus mengamankan negara," kata Moeldoko di kantornya, Jumat (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, menurut Moeldoko, pengawasan terhadap orang asing sudah sangat ketat, sehingga kehadiran pekerja asing bukanlah sebuah ancaman.
Moeldoko berharap semua pihak bersikap bijaksana menyikapi penerbitan Perpres TKa.
"Siapapun Kepala Negaranya dari Sukarno hingga sekarang tidak ada yang ingin mengorbankan negaranya untuk kepentingan lain. Tidak mungkin," kata Politikus Partai Hanura ini.
Pemerintah berulang kali menegaskan Perpres hanya menyederhanakan sistem birokrasinya, bukan memperluas pintu masuk. TKA yang masuk ke Indonesia juga merupakan tenaga ahli dan profesional.
Kehadiran tenaga ahli asing diharapkan dapat mentransfer ilmu kepada tenaga kerja lokal dan membuka lapangan pekerjaan baru di Indonesia.