Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro di Mapolres setempat di Idi, Minggu (29/4), menyatakan setelah penyidikan polisi mengamankan empat dari lima tersangka di balik peristiwa tragis tersebut.
"Kami sudah tetapkan tersangka lima orang, empat di antaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Kapolres didampingi Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf M Iqbal Lubis, seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelimanya memiliki peran tertentu. B diduga yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp5.000/drum.
Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45) sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut 22 korban meninggal dan puluhan orang lainnya menderita luka bakar.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain sembilan sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar. Lalu satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.
"Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Wahyu.
Para tersangka, tambah Kapolres, dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, terjadi pada Rabu (25/4) dini hari, mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, dan puluhan orang luka serius.
Ledakan itu juga membakar lima rumah di lokasi. Kini, meskipun api sudah padam, semburan minyak dan gas masih terjadi di sumur bekas ledakan tersebut. (wis)