Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai mengatakan aturan itu untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.
"Kami memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional," ujar Yorrys di Jakarta, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu penolakan Perpres TKA kata dia, karena sampai saat ini pengawasan terhadap TKA masih lemah. Karena itu, Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres TKA dinilai dapat memberikan kualifikasi yang ketat terhadap TKA dan sekaligus menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal.
Lihat juga:Gerindra Sambut Dukungan KSPI untuk Prabowo |
Sebab, kata Yorrys, Perpres TKA membantu mewujudkan iklim investasi yang lebih baik dengan penyederhanaan izin di birokrasi.
"Kami sangat mendukung karena Perpres ini dalam rangka percepatan investasi, karena saat ini birokrasi berkepanjangan, pengurusan izin investasi bisa berbulan-bulan bahkan sampai tahunan," kata Yorrys.