"Sejauh ini kami pelajari bahwa masih banyak hal yang ingin kami dalami soal TKA. Atas dasar itu, PAN juga akan ikut untuk mendukung pansus TKA," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Saleh Partaonan Daulay di kawasan Senopati, Selasa (1/5).
Saleh menyatakan, pembahasan mengenai pro-kontra Perpres 20/2018 tak cukup melalui panitia kerja (panja) yang ruang lingkupnya terbatas pada para anggota Komisi IX DPR.
Sementara itu pansus meliputi keseluruhan anggota DPR dari antar komisi, sehingga mengakomodasi suara pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia meminta agar pemerintah tidak khawatir bila keberadaan pansus akan melemahkan Perpres 20/2018 yang telah diterbitkan pemerintah.
"Justru kalau dibuka (dalam pansus), itu bisa membantu pemerintah, bukan menyulitkan pemerintah. Sekarang ini seolah-olah ada pansus itu menyulitkan pemerintah. Kalau ini benar, tentu kami dukung pemerintah," tekannya.
Kendati begitu, menurut Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR, penentuan ada atau tidaknya pansus TKA masih harus dibahas lebih lanjut setelah masa reses lembaga legislatif itu berakhir.
"Kemarin masih reses, tunggu dulu. Tapi tadi saya sudah konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk format dukungan ini. Mudah-mudahan setelah reses bisa didiskusikan dengn fraksi lain," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan masih menunggu sikap fraksi-fraksi terkait rencana pembentukan pansus TKA.
Sementara, Partai Keadilan Bangsa (PKB) melihat bahwa pembahasan Perpres TKA tak perlu sampai tingkat pansus, namun cukup di ruang lingkup panja.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah kompak mengusulkan pembentukan pansus TKA agar dapat menginvestigasi isu TKA ilegal dan tidak terdidik di Indonesia.