Pemanggilan Mustofa itu untuk menindaklanjuti laporan Susi, Senin (30/4). Kicauan di twitter membuat Susi terancam dan mengalami perundungan di media sosial.
"Kami berencana memanggil terlapor (Mustafa). Kami terlebih dahulu harus menyelidiki kasus ini," kata Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
susi melaporkan Mustofa ke polisi dan tercatat dalam Laporan nomor TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 30 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai Pasal 27 (4) jo Pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sementara itu, Mustofa yakin laporan terhadapnya tidak akan ditindaklanjuti oleh polisi. Dia merasa kicauannya bukanlah ancaman, melainkan saran kepada Susi.
Dia justru balik menyebut bahwa kelompok #DiaSibukKerja melanggar imbauan Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Roma Hutajulu yang mengimbau agar kedua kelompok tidak bertemu di CFD untuk menghindari konflik.
"Mereka (kelompok #DiaSibukKerja) juga melanggar, mereka melewati kelompok kami. Makanya terjadi seperti itu. Menurut saya hal tersebut wajar jika dua kelompok berlawanan bertemu," ujar Mustofa.
Intimidasi terhadap Susi dan anaknya viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Jakartanicus, di Youtube, sekelompok warga yang memakai kaus bertuliskan #2019GantiPresiden mengintimidasi Susi dan anaknya yang memakai kaus #DiaSibukKerja.