Hal itu ia sampaikan untuk merespons tuntutan buruh yang menjadikan Perpres itu menjadi isu dalam aksi peringatan May Day di seluruh Indonesia pada tahun 2018.
"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita," kata Moeldoko melalui keterangan pers resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Senin (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia mengatakan ada persyaratan yang ditujukan untuk lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Oleh karena itu, ia mengatakan bakal melakukan sosialisasi dan meluruskan informasi tentang peraturan tersebut.
"Sehingga tak perlu dibawa ke ranah pansus DPR dan uji materi Mahkamah Agung," katanya.
Penerbitan Perpres TKA menuai kontroversi. Sejumlah anggota DPR berencana menggulirkan pembentukan panitia khusus angket Tenaga Kerja untuk menyelidiki latar belakang terbitnya Perpres itu.
Moeldoko sebelumnya juga telah meninjau langsung sejumlah daerah tentang jumlah tenaga asing. Menurutnya, jumlah tenaga kerja asing masih prorporsional. Di Sulawesi tengah, Moeldoko menyebut, dari 13 ribu pekerja di sebuah perusahaan, jumlah pekerja asing hanya 2.000 orang. Artinya, pekerja lokal masih mayoritas.
Lihat juga:Isu 'Usang' Buruh dan Daya Tawar Lemah |