Sejumlah guru honorer K2 menuntut pemerintah agar mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada demo Hari Buruh atau May Day, Selasa (1/5) kemarin. Mereka turun ke jalan karena merasa sudah belasan tahun mengabdi menjadi pendidik, tetapi belum mendapat kejelasan status.
Belum lagi soal gaji guru honorer yang dinilai terlampau kecil. Viral di media sosial beberapa hari belakangan, sebuah slip gaji guru mata pelajaran Fiqih yang hanya menerima Rp35 ribu per bulan dengan total enam jam mengajar setiap pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh like or dislike, siapa yang bisa mendekati kadis atau apa, itu bisa memperoleh kemudahan menjadi guru PNS," kata Beka.
Pemerintah juga dituntut melakukan pendataan yang valid terkait jumlah guru yang dibutuhkan dengan ketersediaan jumlah guru di lapangan.
Kemendikbud tahun ini telah berencana mengangkat guru ASN (aparatur sipil negara), termasuk memberi kesempatan bagi guru honorer untuk ikut seleksi.
Demo guru honorer, Februari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Akhir Maret 2018 lalu, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur agar membuka lowongan 100 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru.
Menurut Muhadjir, hal itu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kekurangan guru, sekaligus membuka kemungkinan mengangkat guru honorer.
Direktur Pembinaan Guru Kemendikbud Anas Adam sementara itu mendapat laporan terakhir bahwa Kemenpan RB hanya akan membuka lowongan untuk 80 ribu guru tahun ini, itu pun gabungan guru PNS dan honorer. Namun, angka tersebut memang masih belum final.
"Guru PNS kita sesuai formasi yang diberikan Menpan-RB dan usulan kabupaten/kota, (data) belum kumpul semua karena yang berhak usulkan adalah kabupaten/kota," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/5).
Anas tak menampik soal kecilnya gaji guru honorer di beberapa wilayah. Anas menyebut angka besaran gaji itu mutlak tergantung dari anggaran belanja pegawai APBD masing-masing daerah.
"Itu gaji digaji oleh kabupaten/kota. Angkanya bervariasi. Ada yang memberikan sesuai UMP (upah minimum provinsi), ada yang kurang, itu tergantung kemampuan daerah masing-masing," kata Anas.
"Keluhan mereka Rp250ribu sampai Rp300 ribu," ujarnya melanjutkan.
Kemendikbud,
Demo guru honorer tahun lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Metode gaji per bulan, tetapi standarnya 24 jam per minggu. Di bawah itu, ada daerah yang gajinya per jam. (Metode gaji) belum seragam, sesuai kemampuan daerah masing-masing," kata Anas.
Menyikapi hal ini, Kemendikbud sebagai pemerintah pusat menyarankan pemerintah daerah (pemda) mengadakan pemerataan guru. Menurutnya, gaji kecil disebabkan karena tidak meratanya sebaran guru, yakni ada daerah yang kelebihan maupun kekurangan guru. Dengan saling menutupi kebutuhan guru, tidak akan banyak guru honorer yang harus digaji.
"Misalnya mereka harus menggaji 1000 orang, ternyata dengan 500 orang bisa meningkat gajinya. Itu yang kami inginkan terjadi. Pemerataan kami dorong" kata Anas. (gil)
Demo guru honorer, Februari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Demo guru honorer tahun lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)