Dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/5), Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar mengatakan peristiwa nahas yang menimpa Tarno terjadi pada Selasa (1/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu Tarno bersama tiga rekannya yakni Iyan, Sarji, dan Jai sedang menggali saluran PAM Air Palyja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga rekan Tarno yang sempat sama-sama terjebak dalam longsor, berhasil selamat.
Rahmat mengatakan dalam proses pencarian tersebut, pihaknya mengerahkan 20 personel polisi, 25 petugas pemadam kebakaran, 20 anggota Basarnas, tiga petugas dinas kesehatan, lima petugas PMI, dan 10 tim gali.
Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan berbagai alat, termasuk mesin bor. Namun tubuh Tarno baru bisa diangkat setelah tim evakuasi mengerahkan sebuah eskavator ke lokasi kejadian.
Tim evakuasi menemukan tubuh Tarno pukul 04.50 WIB atau belasan jam setelah pria asal Brebes itu tertimbun longsoran galian. Tubuhnya sudah tak bernyawa.
"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal, selanjutnya langsung dibawa ke RSCM untuk visum," tutur Rahmat.
Rahmat menyatakan polisi masih menyelidiki insiden ini. Sejumlah saksi yang melihat dan berada di lokasi kejadian akan diambil keterangannya. Lokasi kejadian juga sudah dipasangkan garis polisi atau police line.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI turut berduka terhadap keluarga yang ditinggalkan. Pemprov DKI akan memfasilitasi keluarga agar mendapatkan pelayanan yang seharusnya.
"Saya akan memanggil kepala Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan evaluasi. Memanggil pihak Palyja dan kontraktornya untuk memastikan ini akan dievaluasi dan diinvestigasi," ujarnya saat ditemui di Silang Monas.
Sandi mengatakan Palyja sudah berpengalaman berkecimpung di bidangnya. Seharusnya, keselamatan kerja sudah jadi prioritas dan peristiwa ini tak terjadi.
Sandi menyatakan bakal memberikan sanksi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa itu, tetapi dia belum merinci sanksi apa yang akan diberikan ke Palyja.
"Harus, sesuai peraturan yang berlaku," tutur Sandi. (wis)