Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang itu ditemukan di rumah orang tua Mustofa sebesar Rp3,7 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dan Rp700 juta disimpan dalam tas plastik hitam. Sisanya disimpan di tiga tas lain.
"Kami juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan dengan pihak keluarga," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua kasus pidana korupsi. Yaitu penerimaan hadiah terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015, dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, KPK sudah menggeledah 31 lokasi tersebar di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Seperti ruang kerja Bupati Mojokerto, ruang kerja Wakil Bupati dan Sekda, dan semua kantor Bagian Sekretariat Pemkab Mojokerto serta OPD di lingkungan pemkab Mojokerto.
Lapor Gratifikasi
Febri mengingatkan para pejabat negara yang menerima gratifikasi segera melapor ke KPK. Tercatat sejak Januari hingga April 2018 nilai gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara di antaranya berjumlah Rp1,4 miliar dan dalam bentuk barang senilai Rp373 juta.
"Saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi mulai meningkat. Total pelaporan gratifikasi ada 620," katanya.
Dari laporan gratifikasi itu, kata Febri, terdapat sejumlah laporan unik seperti penerimaan satu hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, minuman anggur, perjalanan umrah, hingga suplemen ginseng.
"Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis, KPK punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan," ucap Febri. (ayp/gil)