"Enggaklah (gantikan Sohibul), saya mau jadi marbut saja, mau jual kopi, sudah siap kopinya. Buka warung, jual gorengan, biar lu pada kalau mau sarapan pagi-pagi mampir, kopinya gratis tapi makannya bayar," kata Fahri sambil tertawa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/4).
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri meyakini Sohibul akan ditetapkan sebagai tersangka atas jeratan pasal 310 KUHP. Keyakinan itu berdasarkan keterangan saksi ahli pidana yang telah diperiksa polisi dan barang bukti berupa rekaman video ucapan Sohibul di salah satu stasiun televisi.
Fahri pun meminta Sohibul menghadapi perkara ini seorang diri tanpa melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS. Dia mengatakan perkara yang dilaporkannya itu hanya terkait ucapan Sohibul saat wawancara eksklusif di stasiun televisi.
"Ini dia (Sohibul) persoalan pribadi. Jangan ajak-ajak partai, dong. Kan, kasihan ini sudah mau pemilu, persiapan pemilu, dia seret-seret, tanggung jawab sendiri, dong," ucapnya.
Sohibul yang telah diperiksa pada Senin (9/4), membantah tuduhan Fahri terhadapnya.
Sohibul didampingi oleh kuasa hukumnya Indra juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, tiga dokumen serta enam video untuk memperkuat bantahannya terhadap tuduhan Fahri. (wis/sur)