"Pergubnya alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika," kata Sandi saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Rabu (2/5).
Pada situs jdih.jakarta.go.id, pergub itu memiliki terdaftar Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Dalam pergub tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga yang hendak mengajukan izin usaha di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama bangunan yang digunakan maksimal memiliki luas 100 meter persegi. Kemudian, hanya 20 persen atau 30 meter persegi dari area tersebut yang boleh digunakan untuk usaha. Lalu skala usaha yang diperbolehkan maksimal memiliki 19 karyawan. Modal usaha maksimal Rp500 juta dengan omzet maksimal Rp2,5 miliar.
Meski begitu, Pergub baru ini akan bertentangan dengan beberapa peraturan di DKI Jakarta yang telah ada sebelumnya. Salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
"Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang. Masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," ucap Sandi.
Lewat Pergub 30/2018, Sandi mengatakan warga yang hendak memulai usaha di rumahnya harus mengajukan izin ke kelurahan. Sandi berharap aturan ini bisa menjadi titik awal warga Jakarta memulai usaha.
"Akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah," tutur Sandi. (osc/kid)