Pernyataan itu merespons sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur yang mengizinkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung atau mudik saat perayaan hari raya Idul Fitri.
Lihat juga:Kemenkeu Lelang Hermes Seharga Rp791 Ribu |
"Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Jadi memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip tata pemerintahan yang baik," ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan mobil dinas di KPK tidak dapat saya pakai untuk pergi pulang dari rumah ke kantor atau sebaliknya. Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan rumah-kantor-rumah," katanya.
Menteri Asman sebelumnya menyatakan mobil dinas jenis bus berpelat merah boleh digunakan untuk pulang kampung saat Idul Fitri.
Selain itu, mobil dinas yang dipakai pribadi juga bisa dibawa pulang kampung oleh pejabat. Hanya saja seluruh biaya transportasi ditanggung sepenuhnya oleh pengguna.
Asman mengatakan aturan tentang penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung ini sedang dirancang. Ia memastikan surat tersebut akan selesai dalam waktu dekat. (wis/gil)