"Untuk Setya Novanto tentu kami rencanakan bisa dilakukan secepatnya ya, karena pihak kuasa hukum sudah tidak mengajukan banding, KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5).
Febri mengatakan pihaknya tengah merampungkan berkas administrasi sebelum mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. KPK juga masih menunggu Setnov membayar denda dan uang pengganti yang masuk dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, Setnov memiliki tenggat waktu untuk membeyar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar US$7,3 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Jika uang Setnov tak mencukupi, penyidik KPK akan menyita sejumlah aset milik Setnov yang setara dengan uang tersebut.
"Belum, belum ada informasi," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah.
Maqdir menyatakan bahwa kliennya juga belum membayar denda maupun uang pengganti yang diputuskan oleh majelis hakim. Menurut dia, dirinya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Setnov terkait pembayaran denda maupun uang pengganti yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah itu.
"Itu yang harus didiskusikan betul kepada pak Setnov. Itu kan mesti disampaikan juga ke KPK mengenai tahapannya," tuturnya.
Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Selain itu, Setnov juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana penjaranya. KPK maupun Setnov sudah menyatakan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.