Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (25/4). Kepolisian menangkap pemilik usaha berinisial PRW (58).
"Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pabrik pembuat ciu di rumahan yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM," ujarnya di lokasi, Jakarta, Kamis (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan yang dilakukan pun bertepatan saat proses pembuatan ciu sedang dilakukan. Saat itu juga polisi pun melakukan penangkapan terhadap pemilik pabrik ciu tersebut, PRW (58).
Lihat juga:Berbahayanya Miras Oplosan Bagi Tubuh |
Modus PRW saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral. "Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, pintu [rumah] juga tertutup terus, ini memang sudah dirancang," ucapnya.
Dari rumah tersebut, Argo mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti yaitu 220 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 3.325 botol minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk memproduksi, 41 tabung gas 12 kilogram, 4.600 botol kosong, 15 karung gula pasir dan satu karung beras.