Hal tersebut disampaikan Gamawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom, salah satu tersangka dalam kasus tersebut, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5).
Gamawan merasa heran dengan munculnya kasus korupsi tersebut, lantaran sebelum pengerjaan dimulai dirinya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa hasil lelang yang dilakukan jajarannya untuk pembangunan gedung IPDN Agam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga kerap diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP itu melanjutkan bahwa dirinya tak ikut campur dalam proses lelang pembangunan Gedung lPDN itu. Dia juga tak tahu perusahaan apa saja yang ikut lelang proyek senilai Rp125 miliar itu.
"Saya minta di-review oleh BPKP setelah ada di-review menyatakan tidak ada masalah dan sesuai peraturan yang berlaku, baru saya tanda tangani," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan pada Maret 2016 lalu. KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan Gedung lPDN Agam ini mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. (wis)