VIDEO: Setnov Tegaskan Enggan Banding atas Vonis 15 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 03 Mei 2018 20:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali dilanjutkan Pengadilan Tipikor.

Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Setya Novanto dan istrinya Deisti Astriani Tagor serta dokter spesialis jantung RS Premiere Jatinegara, Glenn S Dunda.

Usai sidang, Setnov kembali menegaskan dirinya untuk tidak akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER