Berkas perkara dan surat dakwaan milik tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung itu pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (3/5).
Lihat juga:KPK Segera Sidangkan Kasus BLBI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, hingga Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli.
Untuk saat ini, kata Febri pihaknya tengah menunggu penetapan dan jadwal persidangan perdana kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun itu. Perkara dugaan korupsi BLBI ini sudah diterima Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst.
"Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," tuturnya.
Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan, penyidik KPK belum berhasil memeriksa Sjamsul Nursalim, pihak yang diduga diuntungkan dalam penerbitan SKL BLBI pada 2004 silam itu. Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim saat ini sudah menetap di Singapura, sehingga KPK kesulitan untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul. Angka kerugian negara itu dapat dari hasil audit investigasi BPK terbaru 2017.