"Pihak SN telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (4/5).
Febri mengatakan Setnov memang sudah membayarkan sebagian uang pengganti kerugian negara, yakni Rp5 miliar, kepada penyidik KPK. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga telah menyerahkan surat kesanggupan membayar sisanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, rencananya siang ini Setnov akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Setnov akan menjalani masa hukuman pidana selama 15 tahun.
"Sesuai dengan putusan pengadilan tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," kata Febri.
Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
KPK maupun Setnov menyatakan tak mengajukan banding atas putusan tersebut. (ayp/wis)