Pramono menyatakan jumlah warga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya merujuk dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dibuat KPU hingga awal Mei.
"Saat ini KPU mencatat tinggal 844 ribu saja. Jika tetap tidak punya e-KTP atau surat keterangan (suket) sampai hari H, mereka bisa kehilangan hak pilih," ucap Pramono melalui pesan singkat, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan masih ada 7,6 juta calon pemilih yang belum memiliki e-KTP pada Maret lalu. Penurunan dari 7,6 juta hingga 844 ribu itu, kata Pramono, merupakan luar biasa sebagai hasil kerja keras semua pemangku kepentingan.
Pramono juga mengatakan dukungan pemerintah semakin kuat dalam rangka pembuatan DPT oleh KPU. Terutama ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Aturan itu, menurut Pramono, membuat masyarakat dapat melakukan perekaman dan penerbitan e-KTP secara lebih cepat.
KPU sejauh ini telah menetapkan DPT Pilkada serentak 2018. Hingga Minggu (29/4), sudah ada 150.107.164 pemilih yang tercantum di DPT pilkada. Jumlah itu terdiri dari 74.597.647 pria dan 75.149.517 wanita. Tercatat pula jumlah pemilih penyandang disabilitas, yakni sebanyak 556.412 orang.
Hingga kini, KPU masih melakukan finalisasi DPT di empat kabupaten di Papua. (ayp/wis)