Terpidana korupsi proyek e-KTP itu akan menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mulai Jumat (4/5).
"Setnov akan mendapat perlakuan sama seperti warga binaan yang lainnya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Setnov," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada , Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Ditjen Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Sukamiskin sifatnya menunggu eksekusi jaksa," tuturnya.
"Belum tahu (satu sel dengan siapa), karena Setnov sendiri belum dieksekusi jaksa," ujarnya.
Selain itu, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM yang juga politikus Partai Demokrat Jero Wacik, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hingga advokat senior OC Kaligis.
Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Di Lapas Sukamiskin, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga menggunakan alasan izin berobat untuk mengunjungi apartemen dan rumah kontrakan. (arh/wis)