"Ada suatu peristiwa meninggal orang, kami pasti cari tahu apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Kami masih melaksanakan penyelidikan, bagaimana jalannya peristiwa itu," kata Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada suatu peristiwa yang menonjol, menarik; ada kerumunan orang saja yang patut diduga bisa menimbulkan suatu persoalan, polisi pasti hadir di situ, otomatis," ucap jenderal bintang tiga itu.
"Kalau itu diusut, saya perintahkan untuk diusut tuntas ke Bareskrim," cetusnya.
Sebelumnya, dua orang anak bernisial MR (10) dan MJ (13) meninggal usai mengantre dan berdesak-desakan dalam acara pembagian sembako di Monas itu.
Laporan Komariah ini diterima dengan nomor LP/578/V/2018/Bareskrim, dengan dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (arh)