Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
"Betul sudah lama kok," kata Umar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Sebelumnya, pada Minggu (22/4) lalu, sejumlah tokoh ormas Islam yang menamakan diri Tim 11 Ulama bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Salah satu tuntutan tim ini pada Jokowi adalah mengedepankan dialog dan musyawarah terkait kasus yang dinilai bentuk kriminilasasi pada ulama.
Mereka yang bertemu Jokowi menamakan diri Tim 11 Ulama Alumni 212 yang terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan perwakilan sejumlah ormas Islam.
Mereka yang hadir antara lain Yusuf Muhammad Martak, Slamet Maarif, Muhammad Al Khathath, Sobri Lubis, serta Roudhul Bahar dan Usamah Hisyam.
Sementara itu, Jokowi mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi biasa. Dia tak menyinggung kasus dugaan kriminalisasi ulama dalam pertemuan itu. (ugo)