Polda Jabar menghentikan kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab lantaran menyimpulkan perbuatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bukan termasuk tindak pidana.
"Kami akan tanyakan ke kepolisian alasan penghentian kasus yang sebenarnya," ujar Yaqut kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap penghentian kasus Rizieq tidak disebabkan oleh intervensi dari pihak luar. Jika kasus Rizieq dihentikan karena intervensi atau tekanan, Yaqut menilai hal itu jadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia.
"Saya berharap penghentian itu bukan karena intervensi atau tekanan dari siapa pun. Karena jika itu yang menjadi sebab penghentian, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ucap Yaqut.
"Tentu akan membuat Ansor dan masyarakat distrust kepada aparat penegak hukum, kehilangan harapan atas penegakan hukum," katanya.
Lihat juga:Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab |
Polda Jabar telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sekitar Februari atau Maret lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 karena menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam kasus yang menjerat Rizieq.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.
Pekan lalu, sebelum Polda Jabar membenarkan penghentian kasus itu, Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak rela jika Presiden Joko WIdodo menghentikan kasus Rizieq Shihab.
Yaqut mengutarakan hal tersebut setelah Jokowi bertemu dengan sejumlah petinggi Persaudaraan Alumni 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
"Enggak (rela) lah. Biar pengadilan yang memutuskan. Presiden tak usah intervensi," kata Yaqut melalui pesan singkat, Sabtu (28/4). (pmg/sur)