Dia menilai penghentian kasus tersebut merupakan hasil dari pertemuan di Istana Bogor antara Tim 11 Ulama dengan Presiden Joko Widodo.
"Insya Allah, mudah-mudahan ini akan jadi jalan yang baik karena tahun politik ini biar jadi tenteram, kalau mau bertarung, bertarung secara fair. Mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di istana kemarin, ini merupakan follow up-nya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi beralasan SP3 tersebut diterbitkan karena berdasarkan kesimpulan, tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
"Seluruh kasus yang lain, ada Natsir, Munarman, Alfian Tanjung yang belum diputus. Kalau yang sudah diputus wewenang pengadilan. Kalau bisa yang masih bisa dilakukan untuk dihentikan masih di wilayah kepolisian kalau bisa dilakukan semuanya," tuturnya.
Al Khaththath mengklaim kedatangannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (4/5) merupakan upaya penghentian kasusnya.
Dia mengklaim saat ini proses penghentian kasusnya pun sedang dilakukan.
Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Polisi tidak menahan mantan sekjen Forum Umat Islam itu, dan hanya mengenakan status wajib lapor kepada Khaththath.