Alkhaththath Sebut SP3 Kasus Rizieq Lanjutan Pertemuan Istana

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mei 2018 17:24 WIB
Tim 11 ulama Alumni 212 menilai penghentian kasus Rizieq Shihab oleh Polda Jabar merupakan hasil dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Kasus yang menjerat tokoh FPI Rizieq Shihab diklaim sebagai tindak lanjut pertemuan Tim 11 Ulama Alumni 212 dengan Presiden Jokowi. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad Al Khaththath mengapresiasi tindakan Polda Jabar yang mengeluarkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab.

Dia menilai penghentian kasus tersebut merupakan hasil dari pertemuan di Istana Bogor antara Tim 11 Ulama dengan Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah, mudah-mudahan ini akan jadi jalan yang baik karena tahun politik ini biar jadi tenteram, kalau mau bertarung, bertarung secara fair. Mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di istana kemarin, ini merupakan follow up-nya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penghinaan Pancasila sekitar Februari atau Maret 2018. Namun, polisi baru mengkonfirmasi hari ini.

Polisi beralasan SP3 tersebut diterbitkan karena berdasarkan kesimpulan, tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
Al Khaththath berharap seluruh kasus yang menjerat Rizieq dapat dihentikan, termasuk dugaan pornografi yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Selain kasus Rizieq, dia juga meminta polisi menghentikan kasus-kasus yang menjerat sejumlah aktivis Islam dan ulama, termasuk dirinya yang masih dalam penyidikan polisi.

"Seluruh kasus yang lain, ada Natsir, Munarman, Alfian Tanjung yang belum diputus. Kalau yang sudah diputus wewenang pengadilan. Kalau bisa yang masih bisa dilakukan untuk dihentikan masih di wilayah kepolisian kalau bisa dilakukan semuanya," tuturnya.

Al Khaththath mengklaim kedatangannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (4/5) merupakan upaya penghentian kasusnya.

Dia mengklaim saat ini proses penghentian kasusnya pun sedang dilakukan.

Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Polisi tidak menahan mantan sekjen Forum Umat Islam itu, dan hanya mengenakan status wajib lapor kepada Khaththath.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER