Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin berpendapat PSI telah mencantumkan nama, lambang serta nomor urutnya dalam iklan tersebut. Hal itu dianggap sebagai citra diri partai politik. Afif mengungkap pencantuman lambang dan nomor urut di surat kabar tergolong sebagai bentuk kampanye.
"Jadi clear itu. Menurut kami ini sesuatu yang kena dalam definisi citra diri partai politik peserta pemilu," ucap Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal citra diri itu adalah kalau ada logo dan atau nama partai, dan itu ada," ucap Afif.
Jika memang terbukti PSI memasang iklan bermuatan kampanye dalam surat kabar, maka akan ada sanksi yang diberikan akibat melakukan kampanye di luar jadwal. Sebab, masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada September mendatang.
"Kalau terbuktu yang pasti masuk pidana di Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 492 dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp12 juta," imbuh Afif.
Bawaslu DKI Jakarta menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, yakni melakukan kampanye melalui iklan di luar jadwal kampanye. Bawaslu pusat meminta PSI memberikan keterangan, namun Sekjen PSI Raja Juli Antoni bersikukuh partainya tidak melakukan kampanye melalui iklan.
Menurutnya, iklan tersebut merupakan pendidikan politik, yakni mengajak masyarakat berpartisipasi dalam politik. Terkait pencantuman lambang dan nomor urut PSI dalam iklan disebut sebagai tanggung jawab PSI sebagai pembuat jajak pendapat. (eks)