Selain itu, Afif pun mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2019 tidak berupaya berkampanye melalui penayangan iklan di media massa. Afif menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye, baru boleh dilakukan di masa kampanye pada September mendatang hingga April 2019.
"Pesan kami terhadap partai-partai, terhadap media massa juga, mari kita sama-sama patuh dan taat asas terhadap aturan," ujar Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif pun mengingatkan kepada media massa agar tidak mengakomodir kepentingan partai politik yang melanggar tahapan Pemilu 2019. Menurutnya, Bawaslu dan media massa sama-sama memiliki tugas dan fungsi yang sama untuk saat ini.
Dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, lanjutnya, juga mengatakan bahwa citra diri termasuk bagian dari kampanye. Citra diri yang dimaksud yang ketika partai politik memajang nama, lambang, nomor urut partai politik di area publik kecuali bendera. Partai politik hanya boleh memasang citra diri dalam rapat atau konsolidasi internal saja.
"Kalo yang sifatnya pelanggaran-pelanggaran lain yang bersifat iklan termasuk spanduk, baliho, alat peraga kampanye yang ada di daerah-daerah, rata-rata juga sudah ditindak oleh tim pengawas kami," tutur Afif. (eks)